BeritaDesaNasionalPolitik

MK Batalkan Gugatan Perpanjang Jabatan Kades, Simak Ulasannya

16
×

MK Batalkan Gugatan Perpanjang Jabatan Kades, Simak Ulasannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Obornusa.Com–Beredar informasi di media sosial Facebook, whatsUpp, Instagram YouTube dan tiktok yang berisi informasi, bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, keputusan MK pada 3 Januari 2025 bukanlah membatalkan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Baca Juga:

https://obornusa.com/sejarah-gereja-katolik-paroki-besikama-dan-awal-mula-agama-katolik-di-besikama/

Hasil penelusuran media Obornusa.Com dari berbagai sumber bahwa, narasi tersebut keliru. Yang benar, MK menolak gugatan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Baca Juga:

https://obornusa.com/kapolri-listyo-sigit-prabowo-bicara-pencegahan-korupsi-saat-jadi-narasumber-retreat-kepala-daerah/

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

 

Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan. Aturan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa pada periode tersebut.

Baca Juga:

https://obornusa.com/wujudkan-astacita-irwasum-polri-pimpin-hadiri-panenan-jagung-serentak-di-madiun/

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga:

https://obornusa.com/pria-28-tahun-diamankan-polres-jakbar-usai-curi-5-handphone-di-era-phone-kerugian-rp-58-juta/

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.

 

Meskipun dinilai kehilangan objek, MK menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

 

Tentang UU Desa

Rancangan UU Desa sejatinya bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Pada 28 Maret 2024, paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Baca Juga:

https://obornusa.com/saluran-irigasi-di-tiga-desa-tersumbat-sejak-tahun-2021-masyarakat-minta-pemkab-malaka-segera-atasi/

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dokumen UU Desa terbaru pada 25 April 2024. Aturan ini memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

 

Salah satu poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu yakni ada di Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode.(***)