Malaka,Obornusa.com – Polemik penyegelan Kantor Desa kembali terjadi di Desa Rabasa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Penyegelan gedung Kantor Desa tersebut dilakukan oleh pemilik lahan dengan mengancam akan mengambil kembali tanah.
Ancaman tersebut disampaikan karena, selain tidak ada uang kompensasi dari pemerintah, kedua orang cucu dari pemilik tanah diantaranya Yasinta Luruk sebagai Kadus Haliwai dan Yuliana Hoar Atok sebagai LPM tersebut diberhentikan dari perangkat Desa oleh Kades terpilih Emanuel Ofrianus.
Kedua orang cucu pemilik tanah Kantor Desa itu bekerja sejak 2 periode dari masa jabatan kades-kades yang lalu. Namun pada masa kepemimpinan kades terpilih Emanuel Ofrianus Mali, kedua cucu dari pemilik tanah tersebut diberhentikan.
Gabriel Atok Nahak menuturkan, tanah itu diserahkan almarhum neneknya pada tahun 2002. Saat itu, Kabupaten Malaka masih menjadi bagian dari Kabupaten Belu. Yang dimiliki sebagai kepala Desa persiapan pada waktu itu Almarhum Zakarias Seran.
Melihat belum ada bangunan kantor Desa, maka Kepala Desa persiapan Zakarias Seran di temani beberapa toko perintis Desa Rabasa Biris mendatangi mama Elisabet Seuk Ronak untuk minta lahan kosong di depan rumah untuk dijadikan sebagai lokasi Kantor Desa dengan perjanjian akan mengangkat salah satu anak menjadi sekretaris Desa.
Gabriel Atok Nahak, cucu dari almarhum Elisabet Seuk Ronak mengaku, dirinya sangat kesal dengan perilaku kades terpilih Emanuel Ofrianus Mali. Lantaran, proses Pilkades tahun 2022 lalu, keluarga pemilik tanah menyampaikan pendapat bagaimana penyelesaian status tanah Kantor Desa tersebut di hadapan 5 orang calon kepala Desa saat pemaparan visi misi.
Jawaban dari 5 orang calon kepala Desa salah satunya kades terpilih Emanuel Ofrianus Mali, menyampaikan dihadapan masyarakat bahwa apabila terpilih, mereka siap menyelesaikan masalah Kantor Desa dalam waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal di lantik. Namun sampai hari ini kepala Desa terpilih terkesan tidak punya niat baik untuk bertemu keluarga pemilik tanah. Bahkan kepala Desa terpilih mengeluarkan Dua orang anggota keluarga pemilik tanah dari perangkat Desa.
Gabriel Atok menambahkan, sudah berulang kali difasilitasi Kabid PMD dan Camat Wewiku untuk bertemu namun Kades selalu menghindar. Sehingga pihak keluarga pemilik tanah mengambil tindakan dengan cara menyegel Kantor Desa. Keluarga pemilik tanah menilai kades terpilih ingkar janji saat penyampaian Visi misi bahwa apa bila dia terpilih, dalam waktu 1 bulan sejak di lantik dia akan segera selesaikan masalah tanah Kantor Desa.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Rabasa Biris, Domi Seran Bria ditemui awak media di kediamannya pada Sabtu Sore, (8/7/2023) menjelaskan, pihak BPD sejauh ini belum ada penyampaian dari Kepala Desa terkait penyegelan Kantor Desa.
“Kami dari BPD belum tau soal permasalahan antara Desa terpilih sekarang dengan pemilik tanah Kantor Desa. Jadi sampai hari ini belum ada informasi secara resmi dari pihak kepala Desa terpilih kepada kami selaku BPD,”Ungkap Domi Seran Bria.
Dihubungi Terpisah, kepala Desa Rabasa Biris, Emanuel Ofrianus Mali dikonfirmasi wartawan melalui via telp tidak banyak berkomentar. Kepala Desa hanya mengatakan, “Soal penyegelan Kantor Desa Saya tidak terlalu ambil pusing, tapi Soal pelayanan kepada masyarakat, saya tetap melayani. Roda pemerintahan saya tetap berjalan, “Ungkap Ofri Mali Kades Rabasa Biris sambil menambahkan,”saya masih di Kupang, besok baru saya kontak,”katanya.
Kronologis Masalah Tanah Kantor Desa Rabasa Biris sampai Penyegelan
Desa Rabasa Biris dimekarkan dari Desa Webriamata sejak tahun 2002/2003. Rabasa Biris berstatus sebagai Desa persiapan yang di pimpin oleh Bapak Zakarias Seran sebagai Kepala Desa persiapan saat itu Zakarias Seran, waktu itu mengalami kesulitan terkait lokasi pembangunan Kantor Desa. Kemudian Kades persiapan di temani beberapa toko perintis mendatangi mama Elisabet Seuk Ronak dengan minta lahan kosong di depan rumahnya untuk dijadikan lokasi kantor Desa.
Dengan kesepakatan lisan waktu itu bahwa, salah satu keluarga dari mama Elisabet Seuk Ronak diberi jabatan sebagai Sekretaris Desa. Atas kesepakatan itu maka Masyarakat Rabasa Biris secara swadaya membangun Kantor Desa persiapan di lahan yang diberikan oleh mama Elisabet Seuk Ronak, dan jabatan Sekretaris Desa di berikan kepada Alfonsius Bria. Seiring berjalannya waktu, Rabasa Biris ditetapkan menjadi Desa defenitif, namun baru Dua tahun menjadi Desa defenitif, Sekretaris Desa atas nama Alfonsius Bria meninggal dunia. Kemudian Kepala Desa menggantikan Sekretaris Desa baru tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Sejak saat itu pemilik tanah mulai protes untuk kembali mengambil tanah lokasi Kantor Desa. Bahkan setiap Kepala Desa terpilih yang menjabat tidak pernah penuhi permintaan keluarga pemilik tanah.
Singkat cerita, Puncak kemarahan keluarga pemilik tanah ketika proses Pilkades tahun 2022 lalu, keluarga pemilik tanah mengikuti proses penyampaian Visi Misi oleh 5 orang Cakades. Dan salah satu anggota keluarga dari pemilik tanah (Gabriel Atok Nahak) menanyakan kepada 5 Cakades tentang penyelesaian status tanah Kantor Desa. Jawaban dari 5 Cakades tersebut bahwa apabila terpilih, mereka siap menyelesaikan masalah Kantor Desa dalam waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal dilantik.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi tim media ini(tim)