Malaka,obornusa.com-Masyarakat Desa Halibasar baru-baru ini dihebohkan dengan pemekaran Desa baru diwilayah Desa halibasar Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka yakni Dusun Halibasar A,B,C Dan Fatunesun. Beredar informasi pemekaran Desa baru tersebut didapat dari salah satu Tokoh Adat Dusun Halibasar ketika ditemui media ini di kediamannya di Dusun halibasar, jumat 09/06/2024.
Tokoh Adat yang tidak mau namanya dimediakan ini mengatakan, dirinya bersama beberpa Tokoh Adat di Dusun halibasar diundang untuk membahas terkait pemekaranĀ Desa baru.
“Saya bersama beberapa Tokoh Adat diundang untuk membahas tentang pemekaran Desa baru di Dusun Halibasar A, B, C dan Fatunesun tapi belum ada kejelasan karena belum ada surat rekomendasi dari Kecamatan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Tokoh Adat tersebut menjelaskan, bahwa selama ini dirinya tidak mendengar informasi terkait pemekaran Desa baru diwilayah Desa Halibasar secara khusus di empat Dusun ini, sehingga baginya informasi tersebut hanya sebatas isu.
“Saya baru dengar beberapa hari yang lalu terkait pemekaran Desa di empat dusun ini. Jadi bagi saya, ini hanya sebatas isu karena selain belum ada surat rekomendasi dari camat, pemekaran sebuah Desa baru membutuhkan 1000 orang dan 200 Kepala Keluarga (KK) secara khusus di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara terhitung empat Dusun diwilayah Desa Halibasar ini hanya 193 Kepala Keluarga (KK) diantaranya, Dusun Halibasar A, 33 Kepala Keluarga (KK), Dusun Halibasar B, 37 Kepala Keluarga (KK), Dusun Halibasar C, 37 Kepala Keluarga (KK), dan Dusun Fatunesun 86 Kepala Keluarga (KK),”paparnya.
Sementara Kepala Desa Halibasar, Albertus Klau Leki ketika ditemui wartawan diruang kerjanya dikantor Desa Halibasar mengatakan, terkait isu pemekaran Desa baru diwilayah Desa Halibasar dirinya mendukung jika memenuhi persyaratan untuk dimekarkan menjadi Desa baru yang memang secara prinsip pemekaran desa dibenarkan UU selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU no 6/2014 tentang Desa.
“Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat, seperti: minimal batas usia Desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya, potensi Desa. Kalo semua itu terpenuhi tentu kita mendukung.
“Boleh-boleh saja dan kita selaku Desa induk mendukung, tapi harus dilihat kembali pada jumlah Kepala Keluarga (KK) di Desa Halibasar, sebab jumlah Kepala Keluarga (KK) seluruh Desa halibasar yang terdata hanya 365 Kepala Keluarga (KK) sehingga kalau dibagi maka untuk pembentukan Desa baru tentu belum layak,”katanya.
Terkait isu pemekaran diwilayah empat dusun tersebut Kades Albertus mengemukakan, bahwa harus menunggu surat rekomendasi dari kecamatan bahwa Desa halibasar termasuk salah satu Desa di Kecamatan Wewiku yang harus di mekarkan.
“Saya sempat diundang pada pertemuan pembentukan desa tersebut, akan tetapi saya sampaikan bahwa terkait dengan pemekaran ini saya selaku Kepala Desa belum mendapatkan surat rekomendasi dariĀ kecamatan terkait pemekaran desa baru.
“Dilihat dari isu pemekaran desa ini, masyarakat Desa Halibasar termasuk saya sebagai kepala wilayah tau bahwa hal itu hanya sebatas isu karena belum ada surat dari Kabupaten ke Kecamatan lalu diteruskan ke Desa,”pungkas kades Albertus.(Robert)