Betun – Pengurus Executive Committee (ExCo) Partai Buruh Kabupaten Malaka pimpinan Ferdinandus Seran Nahak (Ketua) dan Cyriakus Kiik (Sekretaris) mempertanyakan Partai Buruh pimpinan Saudara Yohanes Seran Bria, SPd alias Bojes Seran.
Keduanya sampai dengan saat ini masih sah memimpin ExCo Partai Buruh Kabupaten Malaka dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus ExCo Partai Buruh Pusat No. 19.21.2/EXCO-KAB.KOTA/PB/XII/2023 Tanggal 14 Desember 2023 Tentang Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif (Executive Committee – ExCo) Partai Buruh Kabupaten Malaka.
Ketua ExCo Partai Buruh Kabupaten Malaka Ferdinandus Seran Nahak dalam keterangan persnya di Sekretariat Partai Buruh di kawasan Dusun Brama Desa Umakatahan Kecamatan Malaka Tengah, Senin (02/09/2024) petang, menjelaskan, Partai Buruh yang dipimpinnya saat ini adalah Partai Buruh yang Pengurus ExCo Pusat-nya adalah Ir. H. Said Iqbal, ME selaku Presiden Partai dan Ferri Nuzarli, SE, SH selaku Sekretaris Jenderal Partai.
“Sampai sekarang belum ada pergantian pengurus di Kabupaten Malaka. Pergantian pengurus ada mekanismenya. Tidak serta merta pengurusnya beralih ke orang lain”, tandas Ferdinandus.
Menurut Ferdi, begitu akrabnya Ferdinandus Seran Nahak, Partai Buruh pimpinan Bojes Seran ketahuan saat Deklarasi Dr. Simon Nahak, SH, MH – Felix Bere Nahak, SPt atau Paket SN-FBN pada Selasa (28/08/2024).
Selain hadir dalam deklarasi, Partai Buruh pimpinan Bojes Seran ini juga memberikan dukungan politik kepada Paket SN-FBN maju dalam Pilkada Malaka 2024 sekaligus siap memenangkan paket tersebut menjadi Bupati-Wakil Bupati Malaka Periode 2024-2029.
Menurut Ferdi, dukungan politik tersebut di luar pengetahuan Pengurus ExCo Partai Buruh Kabupaten Malaka pimpinan Partai Buruh Said Iqbal dan Sekjen Ferri Nuzarli. Mungkin Partai Buruh pimpinan Saudara Bojes Seran itu adalah Partai Buruh yang lain.
Tetapi, Ferdi menegaskan, dalam iring-iringan massa pendukung Paket SN-FBN, saat deklarasi paket dan saat pernyataan dukungan politik, ketahuan jelas dan terang-benderang kalau bendera Partai Buruh yang dibawa adalah Partai Buruh pimpinan Said Iqbal dan Ferri Nuzarli.
Ferdi menduga telah terjadi pencatutan nama Partai Buruh, termasuk memanfaatkan atributnya untuk kepentingan perseorangan atau kelompok tertentu secara melawan hukum. Sehingga, sudah tentu pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memastikan keabsahan Partai Buruh Kabupaten Malaka apakah Partai Buruh Kabupaten Malaka yang sah adalah Partai Buruh di bawah kepemimpinannya atau Saudara Bojes Seran.
“Jelas, kepengurusan kami yang sah. Saya sendiri Ferdi Seran adalah Ketua, sedangkan Sekretaris-nya adalah Saudara Cyriakus Kiik. Sampai sekarang kami masih menjabat sah sebagai Ketua dan Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Malaka”, tandas Ferdi.
Cyriakus Kiik sebagai Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Malaka secara khusus menyoroti nomenklatur yang digunakan Partai Buruh yang mereka pimpin, dibanding Partai Buruh yang Saudara Bojes Seran pimpin.
Partai Buruh yang dipimpin Ferdi dan Kiik dengan pimpinan pusat Said Iqbal dan Ferri Nuzarli menggunakan istilah ExCo Pusat untuk Pimpinan Nasional, ExCo Propinsi untuk pimpinan wilayah Propinsi dan ExCo Kabupaten untuk pimpinan wilayah Kabupaten.
Sedangkan Partai Buruh pimpinan Saudara Bojes Seran menggunakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk Pimpinan Nasional, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) untuk Propinsi, sedangkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk Kabupaten.
“Di sini, kami pertanyakan, apakah Partai Buruh pimpinan Saudara Bojes Seran itu Partai Buruh pimpinan Saiq Iqbal dan Ferri Nuzarli atau partai buruh yang lain? Ini perlu kejelasan. Jangan-jangan ada yang sedang mandi di air keruh”, tutur Kiik.
Kiik berharap pihak KPU dan Bawaslu Malaka cermat dan teliti menerima dokumen Partai Buruh pimpinan Saudara Bojes Seran atas dukungan politik yang diberikan kepada Paket SN-FBN.
Dalam waktu secepatnya, pihaknya akan bersurat ke Pengurus ExCo Partai Buruh Pusat dan Pengurus ExCo Partai Buruh Propinsi NTT untuk memastikan keberadaan Partai Buruh Kabupaten Malaka yang mereka pimpin.
“Bila kemudian ada pihak-pihak tertentu secara melawan hukum mencatut dan/atau memanfaatkan Partai Buruh untuk kepentingan perorangan atau kelompok, tentu kita akan menempuh jalur hukum”, demikian Kiik. ***