Malaka—Kejadian tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum yang tidak punya hati terhadap anak dibawah Umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Malaka. Kejadian naas tersebut terjadi saat korban AL (15) belanja mie instan di kios milik terduga pelaku berinisial R yang berstatus pensiunan guru di Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka NTT, Sabtu 31 Agustus 2024.
Setelah belanja, korban menyerahkan sejumlah uang untuk membayar hasil belanjaanya, namun setelah menerima uang, terduga pelaku langsung menarik tangan korban kedalam kamar sambil mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.
“Sekitar jam satu siang saya pulang sekolah, di rumah hanya makan kosong sehingga saya pergi membeli mie instan di kios, kemudian saat saya mau membayar pelaku langsung menarik tangan saya dan sambil mengancam.
“kamu jangan berteriak nanti saya bunuh kamu disini, kemudian pelaku langsung tarik saya ke dalam kamar menutup mulut saya dengan keras, langsung memasuki tangan di baju sambil memegang dan meraba-raba dada saya, kemudian, dilanjutkan sampai kemaluan.
“Sementara terduga pelaku menjalankan aksi bejatnya ada orang mau beli langsung bergegas lepas tangan dari kemaluan dan melayani tamu yang membeli sambil mengancam korban “kamu jangan lari, Kalau kamu lari saya tendang kamu,”ungkap korban AL meniru gaya terduga pelaku (R).
Dijelaskan korban AL, kemudian setelah melayani pelaku masuk kembali langsung melempar uang 100 sambil berkata, ambil uang itu sebagai tutup mulut.
“saya tidak ambil uang itu, kemudian ada orang yang mau beli, dan dia menyuruh saya masuk dalam kolam tempat tidur, sambil berkata, kalo tidak masuk saya tendang kamu, kemudian saya masuk kedalam tempat tidur dan pelaku keluar melayani pembelian dan saya langsung kabur, akan tetapi dia tangkap dan langsung masukan saya ke dalam toilet dan kemudian saya berontak dan tendang pintu dan kaka saya langsung lari masuk,”bebernya.
Aksi penyelamatan itu dilakukan keluarga korban saat membeli di kios milik pelaku (R) saat mereka membeli. Atas kejadian itu, kemudian pihak korban langsung melapor ke dusun, akan tetapi sampai di sana, Dusun tidak bisa bicara banyak karena sudah sempat terjadi keributan, dan langsung kembali ke rumah dan malam harinya pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malaka.
Kejadian ini diceritakan korban AL saat ditemui media ini di kediamannya, Dusun Umakaluak, Desa Naimana., Selasa, 3/9/2024.
Sementara itu, Nenek Belak, (nenek dari korban) sangat kecewa terhadap kejadian yang menimpa cucunya ini.
Menurutnya, bibit jelek ini harus di hilangkan di Dusun ini, sehingga tidak ada korban lain yang sama seperti cucunya.
Nene Belak menceritakan, saat kejadian sempat ada keributan antara keluarga, kemudian pelaku sempat minta maaf dan mengaku atas perbuatan yang dibuatnya sehingga ia ingin denda adat dengan membayar denda berupa uang, babi dan kain,”kata nenek Belak.
Akan tetapi lanjutnya, ia bersama keluarganya menolak dengan alasan bibit kelakuan bejat ini harus hilangkan dari dusun ini, sehingga tidak ada korban lagi.
“Cucu saya sempat di kurung oleh pelaku selama 2 jam, jam 1-3 sore” Ujar Nene Belak
Atas kejadian tersebut pihak keluarga dari Korban AL langsung lapor di Polres Malaka dengan nomor surat. Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor STTL/B/196/VIII/2024/SPOT/Polres Malaka
Atas Kasus tindakan pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang tenang perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 82 UU 17/2016 yang terjadi di Desa Naimana, Dusun Umakaluak Kobadiin, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. (**)