BeritaDaerahDesaMalaka

Dinsos Malaka Adakan Sosialisasi Pendataan Dan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2023 Untuk 16 Desa Di Malaka Barat

141
×

Dinsos Malaka Adakan Sosialisasi Pendataan Dan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2023 Untuk 16 Desa Di Malaka Barat

Sebarkan artikel ini

Malaka, obornusa.com-Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Sosial menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan dan Pendataan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menghadirkan seluruh Kepala Desa (Kades) se- Kecamatan Malaka Barat, di Aula Kantor Camat Malaka Barat, Kamis 31 Agustus 2023.

PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau S.IP, kepada media ini menyampaikan, bahwa tingkat kevalidtan dan keakuratan data DTKS sangat diperlukan oleh Pemerintah Daerah untuk menentukan Kebijakan Publik dalam Program Pengentasan Kemiskinan di daerah.

“Terkait kegiatan sosialisasi hari ini untuk Pendataan dan Pemutakhiran data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Bapa/Ibu Kades bersama Kaur Kesra se- Kecamatan Malaka Barat, agar segera melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah dibagi dengan verifikasi ulang data yang ada dengan fakta di lapangan, sehingga kita dapat memperoleh data kesejahteraan sosial yg valid dan akurat,”Katanya.

Dikatakan Marselina bahwa, kegiatan seperti hari ini baru pertama di lakukan, mengingat bahwa Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada masih merupakan bawaan data lama yang belum pernah dimuktahirkan selama ini.

“Data lama yang belum dimuktahirkan seperti, data orang meninggal beberapa tahun lalu masih ada, data orang-orang mampu dan kuat kerja masih ada, sementara masih banyak Lansia dan disabiltas, juga masyarakat yang miskin ekstrim yang tidak ada pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),”ungkap Marselina.

Dengan kegiatan ini lanjut marselina, dapat meningkatkan kualitas DTKS untuk membantu kelancaran penyelenggaraan program kesejahteraan sosial dan  meningkatnya kualitas DTKS dapat memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial guna mempercepat penurunan angka kemiskinan di daerah.

“Jadi DTKS yang berkualitas dapat menjadi dasar untuk pengembangan satu data penyelenggaraan program-program pembangunan daerah di masa mendatang, juga tersedianya data yang  akurat sebagai dasar untuk berbagai jenis penerima bantuan bagi masyarakat yang layak menerima bantuan.

“Kami dari Dinas sosial Kabupaten Malaka, dengan berpedoman pada Permensos No.3/2021 tentang Pengelolaan DTKS, Keppermensos No.262/Huk/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin, maka diharapkan kepada Bapa/Ibu Desa harus menyampaikan data orang yang meninggal, yang mampu dan yang tidak mampu kepada Dinas sosial. Dan diharapkan agar data tersebut diusulkan melalui MUSDES bersama aparat desa, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Ketua BPD, Tim PKH, lalu buatkan Berita Acara Usulan baru dan pemutakhiran ketidaklayakan Penerima Bansos Kemensos oleh KADES, Ketua BPD dan mengetahui CAMAT. Dan kami minta agar minggu depan DTKS yang valid dan akurat di Desa se-Kecamatan Malaka Barat dapat dikirim ke Dinsos Malaka,”Tutupnya.

Sementara Camat Malaka Barat, Remigius A.Y Bria Seran melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Malaka Barat, Ridon A.O. Rua, mengapresiasi penyelenggaraan Sosialisasi Pelaksanaan dan Pendataan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2023 oleh Dinas Sosial Kabupaten Malaka.

“kegiatan sosialisasi DTKS tingkat Kecamatan Malaka Barat untuk dilakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang lama, dari pihak Kecamatan, kami memberikan apresiasi kepada Dinas Sosial yang hari ini sudah mensosialisasikan terkait Pendataan dan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk 16 Desa di Malaka Barat yang selama ini ditunggu untuk melakukan verifikasi dan validasi data yang lama oleh Bapa/Ibu Desa,”Ucap Ridon.

Lanjut Ridon mengatakan bahwa, dengan kegiatan ini, keluhan masyarakar 16 Desa tentang keakuratan data sudah tercapai.

“Jadi harapan kami, setelah kegiatan ini, Bapa/Ibu kepala Desa adakan MUSDES bersama aparat desa, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, Ketua BPD, Tim PKH, lalu buatkan Berita Acara Usulan baru dan dikirim ke Dinas Sosial,”pungkasnya. (*)