Betun,Obornusa.com – Tim Hukum Paket KITA-EBA melaporkan Juru Kampanye (Jurkam) Pasangan Calon (Paslon) 01 SN-FBN, Ignas Fahik, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (05/11/2024) siang.
Baca juga:
Laporan itu dilakukan atas pembohongan publik yang diduga dilakukan Ignas Fahik saat tampil sebagai Jurkam Paslon 01 SN-FBN di Kawasan Desa Umanen Lawalu Kecamatan Malaka Tengah pada Sabtu, 2 November 2024.
Selaku Pelapor adalah Donatus Bere, SH, Ketua Tim Pemenang Paket KITA-EBA, selaku korban.
Baca juga:
https://obornusa.com/kpu-malaka-lakukan-penyortiran-surat-suara-jelang-pilkada-2024-mendatang/
Dalam Laporannya di Kantor Bawaslu Malaka, Donatus Bere didampingi Tim Hukum Paket KITA-EBA yang terdiri dari Melkianus Conterius Seran, SH, MH, Alfred Dominggus Klau, SH, MH dan Remigius Bertalus Manek, SH.
Sebagai Pelapor, Donatus Bere dalam Laporannya di hadapan petugas Bawaslu Malaka Pankrasius Bria, SH dkk menerangkan, Ignas Fahik dalam orasi politiknya sebagai Jurkam Paslon 01 SN-FBN menyatakan, Donatus Bere yang masih bersaudara dengan Paslon 01 SN-FBN terutama SN atau Simon Nahak sebagai Calon Bupati Malaka 2024-2029, hanya fisik saja yang berada di Paslon 03 KITA-EBA sebagai Ketua Tim Pemenang. Tetapi, jiwa Donatus Bere tetap bersama-sama dengan Paslon 01 SN-FBN.
Baca Juga:
Menurut Donatus, pernyataan Ignas Fahik itu bohong dan sangat merugikannya. Sebab, dia tetap tegak lurus sesuai keputusan Partai Amanat Nasional (PAN).
“PAN itu partai pengusung Paket KITA-EBA bersama-sama dengan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Sebagai kader dan anggota DPRD Kabupaten Malaka dari PAN, saya tegak lurus sesuai keputusan partai. Saya pertaruhkan jiwa raga untuk Paket KITA-EBA”, tandas Donatus.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka Nadap Betty yang menerima media di ruang kerjanya, menjelaskan, pihaknya menerima setiap laporan yang masuk.
Laporan itu sudah harus diterima Bawaslu 7 hari terhitung sejak kejadian. Selanjutnya, Bawaslu memiliki waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal. Bila dalam kajian itu laporannya memenuhi syarat dan lengkap,
Bawaslu akan melakukan pleno untuk kemudian didaftar dan dilakukan penanganan dalam waktu 3 hari.
“Dari penanganan yang dilakukan Bawaslu selama tiga hari itu akan diketahui hasilnya apakah terjadi pelanggaran administasi atau pelanggaran pidana pemilu.
Bila ternyata terjadi pelanggaran pidana pemilu maka perkaranya direkomendasikan ke aparat penegak hukum untuk diproses hukum lebih lanjut”, tandas Nadap.
Baca juga:
Ketua Tim Hukum Paket KITA-EBA Melkianus Conterius Seran, SH, MH, menerangkan, kliennya Donatus Bere telah melaporkan Jurkam Paslon 01 SN-FBN Ignas Fahik di Bawaslu Malaka.
Laporan itu dilakukan atas dugaan pelanggaran UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Bawaslu punya mekanisme penanganan perkara Pilkada. Kita harap Bawaslu dapat menangani laporan klien kami sesuai mekanisme yang ada”, demikian Melkianus. (Tim)