Malaka-Obornusa.com–Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku yang di resmikan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak SH.,MH., pada tanggal 13 Juni 2024 lalu belum ada pelayanan hingga saat ini karena beberapa syarat yang sementara dalam proses untuk izin operasional Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, dr. Sri Charo Ulina yang ditemui awak media diruang kerjanya, Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga:
Dikatakan, terkait rumah sakit Pratama wewiku yang belum dilakukan pelayanan karena kendalanya di Izin operasionalnya yang sementara dalam proses, dan masih ada beberapa syarat yang harus dikonsultasikan dengan Dinas terkait.
“Rumah sakit (RS) Pratama sudah selesai dan sudah diresmikan tapi belum dioperasikan karena terkait beberapa syarat yang masih dikoordinasikan dengan beberapa Dinas terkait sehingga belum selesai izin operasionalnya dan belum memulai pelayanan,”ungkapnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut dr. Ulina menyampaikan bahwa, terkait langkah pelayanan dan izin operasional Rumah sakit (RS) Pratama, dirinya belum bisa memastikan karena yang mengeluarkan izin operasionalnya ada pada Dinas perizinan kabupaten Malaka, sehingga pihaknya akan berusaha berkonsultasi dengan Dinas terkait untuk bisa mendapatkan izin pelayanan rumah sakit Pratama wewiku.
“Kami terus berharap agar izin operasionalnya segera dikeluarkan untuk mempercepat terwujudnya pelayanan kepada masyarakat kabupaten Malaka,”tuturnya.
Baca Juga:
Ditanya terkait 20 tenaga kontrak yang sudah dikeluarkan SK penempatan di Rumah Sakit (RS) Pratama sementara belum ada pelayanan dirumah Sakit tersebut, dr. Ulina menjelaskan bahwa “tenaga kontrak yang ditugaskan dirumah Sakit (RS) Pratama wewiku saat ini adalah tenaga no-nakes yang ditugaskan untuk menjaga keamanan dan kebersihan sebelum izin operasional dikeluarkan dan diadakan pelayanan,”pungkasnya. (*)