OBORNUSA.COM – Karyawan Bank NTT, Toni Naibesi, kembali menuai kontroversi setelah sebelumnya mengancam dan mengintimidasi seorang wartawan melalui aplikasi WhatsApp.
Kali ini, ia diduga kuat mencoba melakukan praktik suap kepada wartawan tersebut guna untuk menutupi persoalan itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Toni Naibesi mengirim pesan melalui WhatsApp untuk meminta nomor rekening wartawan dengan dalih ingin melakukan transfer uang.
Berikut isi dalam pesan Whatsap tersebut, Toni Naibesi menulis:
“Ini sudah laat, Minta Norek ko saya transfer sha, tadi saya minta Om norek ma mungkin sibuk, kk minta Pa cha pu norek sa.” Demikian isinya.
Pesan tersebut dinilai sebagai bukti nyata upaya Toni Naibesi untuk memberikan suap kepada wartawan terkait pemberitaan yang sedang berlangsung.
Namun, pihak redaksi dengan tegas menolak permintaan tersebut, menegaskan komitmen mereka terhadap kode etik jurnalistik.
Perlu diketahui, dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia, disebutkan bahwa wartawan harus menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari narasumber.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran integritas profesi jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan pers.
Pihak redaksi juga menegaskan bahwa, upaya seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Hingga berita ini dilayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank NTT terkait tindakan karyawannya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius, baik oleh institusi tempat Toni Naibesi bekerja maupun oleh pihak berwenang.*/Koka Masan