Jepara,Obornusa.com– DPD HIMKI Jepara Raya mengadakan kegiatan TAX CLASS BY HIMKI Batch#1 terkait Perpajakan di Anglo House and Kitchen, Jepara, Kamis (20/2/2025).
Acara ini mendatangkan narasumber Subadriyah, S.E., M.Si., Ketua Program Studi Akuntansi Program Sarjana dari UNISNU Jepara dengan moderator kegiatan yaitu A. Lukman Arief WKU Bidang Organisasi sebagai Ketua Panitia Kegiatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus antara lain Hendra Sasmita, Ketua DPD HIMKI Jepara Raya, Rengganis Fitria Widayanti, Sekretaris, Yuli Kusdiyanto, Wakil Sekretaris, Veronica Novita Dewi, Bendahara dan beberapa pengurus lainnya seperti Erwina Edget, Ana Ijasani serta diikuti oleh 50 peserta.
Hendra Sasmita dalam sambutannya mengatakan semoga Tax Class hari ini berjalan lancar dan bisa memberi manfaat untuk semua peserta. “Terima kasih juga untuk semua personil yang telah meluangkan waktu dan tenaga sehingga acara ini bisa terselenggara,” katanya.
Harapan DPD HIMKI Jepara Raya tentang kegiatan Tax Class yaitu: 1. Anggota HIMKI bisa lebih memahami peraturan pajak yang berlaku dan cara menghitung pajak yang benar, 2. Anggota Himki bisa “menghemat biaya pajak” dengan mengoptimalkan fasilitas-fasilitas pajak yang tersedia, dan 3. Mengurangi resiko kesalahan pelaporan pajak.
Maksud dan tujuan dari kegiatan yang diadakan oleh DPD HIMKI Jepara Raya ini adalah mengenai perpajakan. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi kepada anggota bagaimana cara pelaporan pajak yang benar, untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam perpajakan.
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), karena harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Kegiatan DPD HIMKI Jepara Raya ini bermaksud memberikan pemahaman regulasi dan praktik perpajakan orang pribadi dan badan/perusahaan.
Materi pelatihan terdiri dari, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Pemotongan dan Pemungutan PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penjualan, dan Pengisian SPT PPN dan PPh elektronik.
Batch #1 ini merupakan pelatihan atau kursus perpajakan (taxation) bagi 50 peserta dan melihat animo peserta, direncanakan penyelenggaraan yang akan datang dilakukan penambahan kuota peserta. Sumber: DPD Himki Jepara Raya.(*)