Malaka—KPU Kabupaten Malaka adakan rapat koordinasi bersama lintas sektor dan Tiga tim dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2024 – 2029.
Rapat Koordinasi lintas sektor yang digelar KPU Malaka dihadiri Perwakilan TNI- Polri, Pemkab Malaka yang diwakili Sekda Malaka, Kesbangpol, Dukcapil Malaka, Tim Hukum dan LO Paslon nomor urut 1, 2 dan 3 serta Wartawan di Kantor KPU Malaka, Kamis (14/11-2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Malaka, Yuventus Bere yang membahas khusus tentang Daftar Pemilih Tetap ( DPT) terutama bagi pemilih yang namanya ada di DPT tetapi belum memiliki KTP-e, Pemilih tidak dikenal, Pemilih Perantau dan pemilih yang meninggal dunia.
Baca juga:
Sesuai perkembangan alur diskusi selama pelaksanaan rakor disepakati beberapa point penting diantaranya bagi pemilih yang tidak dikenal, perantau dan meninggal dunia akan diberi kode khusus untuk memudahkan pengontrolan KPPS dan Saksi selama pelaksanaan pemilihan di TPS.
Bahkan, bagi Pemilih yang namanya ada di DPT tetapi belum memiliki KTP-e, Dukcapil Malaka bekerja sama dengan KPU, Bawaslu Malaka bersama TNI – Polri melakukan perekaman KTP-e dengan memanfaatkan sisa waktu yang tersedia.
Kepala Dinas Dukcapil Malaka, Emerentiana Bere dalam diskusi tersebut menyebut pihak dukcapil terus melakukan perekaman e-KTP terhadap pemilih yang belum memiliki identitas kependudukan.
Namun demikian, kata Emerentiana Bere, akan berupaya dalam waktu singkat ini untuk menyelesaikan 4003 yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Kita akan kolaborasi dengan pihak TNI – Polri, KPU dan Bawaslu Malaka untuk genjot 4003 pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya
Untuk sementara, lanjut dia, dukcapil memanfaatkan dua alat perekam e-KTP di kantor Camat Malaka Barat dan Laenmanen plus dua mobile perekaman e-KTP
Baca juga:
Diketahui, dalam rapat tersebut disepakati untuk memudahkan pengontrolan, KPU Malaka bersedia menyampaikan data pemilih yang tidak dikenal, pemilih yang merantau dan pemilih yang sudah meninggal dunia kepada LO Paslon nomor 01,02 dan 03,
dalam rakor itu disepakati juga saat pembagian C undangan ke Para Pemilih yang ada di DPT akan didampingi saksi Paslon nomor urut 1,2 dan 3 sehingga memudahkan para saksi untuk mengidentifikasi pemilih dan melakukan verifikasi kepada pemilih disetiap TPS.
Berikut ini Point-Point Rekomendasi Rapat bersama KPU yang ditandatangani Ketua KPU Malaka, Yuventus Bere bersama semua stakeholder sebagai berikut :
Pertama, Daftar Pemilih Tetap ( DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Malaka melalui Rapat Pleno Terbuka tanggal 20 September 2024 sejumlah 149.571, dengan jumlah laki-laki 72.976 dan jumlah perempuan76.595, yang tersebar di 12 Kecamatan dan 127 desa dan 337 TPS adalah bersifat final dan mengikat, dan semua pemangku kepentingan bersepakat untuk bersama-sama mengawal DPT sebagaimana dimaksud.
Kedua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka menyampaikan kepada para pihak ( Paslon 01, 02 dan 03) terkait pemilih dengan status non e-KTP yang terdaftar dalam DPT sejumlah 5.867 dalam bentuk BNBA ( photo copy)
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka menyampaikan kepada para pihak ( Paslon 01, 02 dan 03) terkait pemilih tidak dikenal sejumlah 610 dalam bentuk BNBA ( photo copy)
Keempat, Terkait point 2 dan 3 Komisi Pemilihan Umum meminta kepada para pihak ( Paslon 01, 02, 03) dan semua Pemangku Kepentingan untuk bersama-sama menginformasikan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan proses e-KTP dan bersama-sama mengawal terutama pada hari pemungutan suara.
Kelima, Dispendukcapil Kabupaten Malaka memastikan untuk memprioritaskan perekaman terhadap pemilih yang terdaftar dalam DPT yang belum memiliki e-KTP dengan empat fasilitas yakni 1 mesin di Kecamatan Malaka Barat, 1 Mesin di Kecamatan Laenmane , 2 unit mobil untuk mobile di seluruh wilayah Kabupaten Malaka yang terkoneksi dengan jaringan.
Keenam, terkait pendistribusian C – Pemberitahuan oleh KPPS kepada pemilih, Saksi TPS dari masing-masing Paslon dapat terlibat aktif dalam pendistribusian C Pemberitahuan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPPS dengan menunjukkan surat mandat saksi. Apabila Saksi tidak berkoordinasi maka KPPS tetap melakukan pendristribusian C- Pemberitahuan.
Baca juga:
https://obornusa.com/kpu-malaka-lakukan-penyortiran-surat-suara-jelang-pilkada-2024-mendatang/
Kesepakatan bersama dalam Rakor tersebut ditandatangani Ketua KPU Malaka, Tim Paslon 01,02,03, Sekda Malaka, Wakapolres Malaka, Kadis Dispendukcapil Malaka, Bawaslu Malaka, TNI/Perwira Penghubung dan Kesbangpol Malaka. (*)