Malaka- Pilkada sudah didepan mata, berbagai isu yang dikemas secara baik oleh orang-orang yang berkepentingan yang dilakukannya dikalangan masyarakat untuk memenangkan Paket tertentu.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat biasa yang mempunyai kepentingan tertentu, namun demi kepentingan, ASN pun tidak segan-segan melakukan hal tersebut, untuk mempertahankan kepentingan dan jabatannya sebagai seorang ASN aktif.
Baca Juga:
Isu bohong yang saat ini tengah berkembang dimasyarakat seperti diduga Penjabat (PJ) Desa Bonibais, Markus Bau yang diduga menyebarkan isu bohong ke masyarakat Nakreu, Desa Nauke Kusa untuk tidak boleh memilih pasangan Calon KITA-EBA di Pilkada 2024, karena istri Calon Bupati Luise Lucky Taolin akan diperjara selama 6 Tahun
Dilansir dari media batastimor.com, Markus mengatakan agar tidak boleh memilih Paslon KITA – EBA karena Cecilia Bere Buti, Istri Kim Taolin dilaporkan Tim hukum SN – FBN, dan akan penjara 6 tahun.
Hal tersebut disampaikan sejumlah masyarakat Nauke Kusa kepada wartawan batastimor.com, pada Jumat 25 Oktober 2024.
Baca Juga:
Dari sumber terkuat yang dihimpun batastimor.com, awalnya penjabat Desa Bonibais bertandang ke Nauke Kusa untuk meminta agar alirkan air dari Nauke Kusa ke Bonibais
“Kami juga heran karena penjabat Desa datang sebenarnya mau alirkan air ke Bonibais atau mau kampanye. Penyampaian Penjabat Desa Bonibais itu dihadapan beberapa tokoh adat dan masyarakat Nauke Kusa,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan dimediakan namanya
Sebagai masyarakat, katanya, sangat terkejut karena seorang penjabat Desa menyampaikan hal demikian bahwa istri seorang Calon Bupati akan masuk penjara 6 tahun.
Seharusnya, penjabat Desa kalau datang urus air atas kepentingan masyarakat itu tidak Masalah tetap jangan sebar informasi bohong untuk memprovokasi masyarakat
“Kami masyarakat kecil ini tidak tahu, apa lagi bilang istri Kim Taolin mau penjara 6 tahun. Penjabat Desa tahu dari mana dan siapa yang mengatakan demikian apakah polisi atau hakim yang mengatakan demikian. Penjabat desa seharusnya tahu memposisikan diri sebagai ASN yang baik dan teladan,” bebernya
Baca juga:
Dia mengatakan sebagai orang intelektual atau pejabat jangan sebarkan informasi bohong untuk masyarakat. Seharusnya penjabat Desa fokus urus Kesejahteraan masyarakat tidak usah sibuk dengan politik praktis
“Kami sebagai masyarakat ini Thomas misalkan istri Kim Taolin penjara 6 tahun kecuali kami lihat langsung dengan mata kepala tetapi inikan hanya isu media untuk kepentingan politik figur tertentu. Sehingga sekali lagi Penjabat Desa sebagai ASN aktif tidak boleh provokasi masyarakat informasi sesat,” ujarnya
Kuat diduga laporan Tim Hukum SN – FBN terhadap istri Kim Taolin di Bawaslu hanyalah isu sesat untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada Malaka 2024
Baca juga:
Dilansir dari media Garda Indo, Istri calon Bupati Malaka, Cecilia Bere Buti, menjadi viral setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka terkait pembagian sertifikat tanah.
Cecilia, yang merupakan istri dari Kim Taolin, calon bupati Malaka periode 2024-2029, dilaporkan karena diduga melanggar aturan pemilu saat membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat di Dusun Benai, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele.
Anehnya, Cecilia Bere Buti belum dipanggil sebagai terlapor namun, penjabat Desa Bonibais, Markus Bau sudah dengan percaya diri menyebar informasi di masyarakat bahwa istri calon Bupati Malaka, Kim Taolin akan penjara 6 tahun
Baca juga:
Hal tersebut dinilai sangat menyesatkan masyarakat. Masyarakat meminta Penjabat Desa Bonibais harus mempertanggung jawabkan pernyataannya agar tidak menjadi bias di masyarakat
Sementara Penjabat Desa Bonibais, Markus Bau, dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini naik tayang. (Tim)