Malaka,obornusa.com-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rabasahain menetapkan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Rabasahain untuk Tahun Anggaran 2023 yang di hadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Raimataus, Pendamping Desa, Pihak keamanan dari Polsek Malaka Barat, Pemerintah Desa, pemuda dan masyarakat Desa Rabasahain yang bertempat di aula kantor desa Rabasahain (Kamis 13/04/2023).
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjut seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan. Sehingga akhir dari musyawarah Desa dalam rangka musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Desa Rabasahain, Masyarakat Rabasahain menyepakati dan menyetujui seluruh postur Dokumen APBDes yang disampaikan Kepala Desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rabasahain, Donatus Nahak yang diwakili oleh salah satu Anggota BPD Desa Rabasahain Yani Yovita Seran, sebelum membuka Rapat Musyawarah penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023 mengatakan, Rapat hari ini guna mengikuti penetapan APBDes Tahun Anggaran 2023 Desa Rabasahain yang dilaksanakan hari ini.
“Sebelum penetapan, terlebih dahulu dilakukan Pra diskusi dan evaluasi antar BPD dengan Pemerintah Desa terkait arah kebijakan anggaran. Dan kegiatan penetapan APBDes hari ini dirangkai dengan pembacaan dan penandatangan berita acara Penetapan APBdes Tahun Anggaran 2023,”Ungkap Yani Yovita.
Pada kesempatan yang sama, Pendamping Desa Kecamatan, Daniel Mamun menyampaikan bahwa, hari ini kegiatan musyawarah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jadi tugas kami untuk mendapingi Kepala Desa dan BPD terkait dengan pemaparan APBDes hari ini. Kegiatan penetapan hari ini kita buat dalam satu dokumen yaitu dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023.
“Yang jelasnya sebentar akan disampaikan oleh bapak kepala Desa terkait dengan APBDes kita. Hari ini kita sama-sama menyaksikan lagi dan ini merupakan tugas kita bersama pada waktu yang lalu sudah musyawarah Dusun, sudah Musyawarah Desa dan musrembangdes sehingga hari ini kita boleh menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2023 ini.
“Nanti akan ada satu atau dua saran atau penyampaian dari bapak ibu kepada kepala Desa sebagai pemimpin wilayah untuk dapat memberikan bukti dan penjelasan terkait dengan penetapan hari ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Rabasahain, Egidius Bria dalam rapat tersebut mengatakan, Pertemuan hari ini adalah penetapan APBDes Desa Rabasahain Tahun Anggaran 2023. Semua program Tahun 2023 yang tertuang dalam APBDes yang ditetapkan hari ini menjadi program yang ditindaklanjuti dari kegiatan musyawarah penetapan Rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Dan RKPDes yang akan dibacakan ini diharapkan agar masyarakat menerima semua Dokumen APBDes yang dibacakan untuk mendukung pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan di Tahun 2023 ini.
“Dalam rapat musyawarah penetapan APBDes Tahun 2023 ini kita semua berharap supaya apa yang menjadi Program tahun 2023 ini bisa sama-sama kita awasi, kita laksanakan, saling melibatan antara satu sama lain, agar apapun yang menjadi program desa nantinya bisa berjalan sesuai harapan sehingga kedepannya di Tahun 2023 ini bisa lebih baik lagi dari berbagai aspek. Kritik dan saran pastinya akan menjadi motivasi untuk bagaimana membawa desa Rabasahain lebih baik kedepan,”Kata Egidus.
Untuk diketahui dalam postur APBDes Desa Rabasahain Tahun 2023 sebagai berikut :
Pendapatan transfer sebesar Rp. 1.065.587.000.00,
Dana Desa Rp.722.549.000,00 Sumber Dana (DD).
Alokasi Dana Desa Rp.337.384.000,00 sumber Dana (ADD)
Bagi Hasil Pajak Daerah Rp. 4.348.000,00 Sumber Dana (BHPD)
Bagi hasil Retribusi Daerah Rp.1.300.000,00 Sumber Dana (BHRD)
*Total pendapatan Rp. 1.065.587.000.00.
BELANJA
*BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
*Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjungan dan operasional pemerintahan Desa.
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, Rp. 45.000.000,00 Sumber Dana (ADD)
*Belanja Pegawai
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Desa, Rp. 141.000.000,00 sumber Dana (ADD)
*Belanja pegawai
Penyediaan Jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat Desa, Rp. 1.794.000,00 Sumber Dana (ADD)
*Belanja Pegawai
Penyediaan Operasional pemerintah Desa (ATK,Honor PKPKD dan PPKD dll). Rp 39.295.000.000,00 Sumber Dana (ADD)
*Belanja Barang dan Jasa
Penyediaan tunjangan BPD Rp.24.600.000,00 Sumber Dana (ADD)
*Belanja Pegawai
Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan dan Minum, Pakaian seragam, listrik, dll Rp. 1.598.000,00sumber dana (ADD)
*Belanja Barang dan jasa
Penyediaan insentif/ operasional RT/RW.
Penyediaan Operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 19.500.000,00 Sumber dana (ADD)
*Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa Rp. 21.676.470,00 Sumber Dana (DD)
Penyediaan sarana (Aset Tetap) perkantoran / pemerintah Desa (Kipas Angin dan kursi Rp. 13.050.000,00 Sumber dana (DD)
*Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Keuangan dan pelaporan
Penyusunan, pendataan dan pemuktahiran profil desa Rp. 24.320.500,00 sumber Dana (DD)
*Penyelenggaraan tata Praja Pemerintahan, Perencanaan Keuangan dan Pelaporan
Penyelenggaraan Musyawarah perencanaan Desa / Pembahasan APBDes (Reguler) Rp.4.246.000,00 sumber dana (ADD)
penyelenggaraan musyawarah desa lainnya ( Musdus, Rembug desa non reguler) Rp. 1.910.00,00 Sumber dana (ADD)
Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDesa/ RKPDesa dll) Rp. 7.674.000,00 sumber dana (ADD)
Penyusunan Dokumen keuangan desa (APBDes, APBDes perubahan, LPJ dll) Rp. 2.117.000,00
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNA DESA.
“Sub Bidang Pendidikan
Penyelenggaraan PAUD / TK/ TPA/ TKA/ TPQ/ Madrasah non formal milik Desa ( Honor, Pakaian Rp. 19.200.000,00 Sumber Dana (DD)
“Sub Bidang Kesehatan
Penyelenggaraan Pos kesehatan Desa/ Polindes milik Desa ( Obat, Insentif, KB, dsb) Rp.24.000.000,00 sumber dana (DD)
Penyelenggaraan Posyandu ( Makanan tambahan, kelas Bumil, lamsia, insentif Rp. 58.600.000,00 Sumber dana (DD).
Pembangunan/Rehabilitas/ peningkatan/pengadaan sarana/ prasarana posyandu/ polindes Rp. 9.500.000,00 sumber dana (DD)
“Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Usaha Tani. Rp.127.991.880,00 Sumber dana (DD).
Pembangunan /Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa / Balai kemasyarakatan. Rp. 185.040.450,00 sumber Dana (DD).
“Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatik.
Penyelenggaraan informasi publik Desa ( Poster, Baliho dll) Rp.7.500.000,00 Sumber dana (DD).
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN.
“Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat.
Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Desa Rp.18.000.000,00 Sumber Dana (ADD).
“Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan.
Penyelenggaraan Festival kesenian, Adat / Kebudayaan, dan keagamaan (Hut RI, Raya Keagamaan) Rp. 1.306.000,00 sumber Dana (BHR).
“Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat.
Pembinaan Lembaga Adat Rp.5.000.000,00 Sumber Dana (ADD).
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD. Rp. 12.600.000,00 sumber Dana (ADD).
Pembinaan PKK. Rp. 4.348.000,00 Sumber Dana (BHP).
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
“Sub Bidang Pertanian dan Peternakan.
Peningkatan produksi tanaman pangan ( Alat produksi/pengelolaan/penggilingan) Rp. 32.168.700,00 sumber dana (DD).
“Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 9.037.000,00 sumber dana (DD).
“Sub Bidang Koperasi, usaha Mikro kecil menengah ( UMKM).
Pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Rp. 15.000.000,00 Sunber dana (DD).
BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA.
“Sub Bidang Keadaan Mendesak.
Penanganan keadaan mendesak Rp. 180.000.000,00 Sumber dana (DD).
TOTAL BELANJA (BIDANG 1+2+3+4+5) Rp. 1.065.587.000,00.
SURPLUS / DEFISIT (PENDAPATAN BELANJA) Rp. (-)